Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sekolah Menengah Atas (SMA)Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)Sekolah Luar Biasa (SLB)Tahun Ajaran 2018/2019
Provinsi Jawa Barat
A.
LANDASAN HUKUM
-
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
-
Undang-undang No. 23 Tahum 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia No. 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang sederajat.
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa barat Nomor 5
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 Tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, SMA LB, SMA Terbuka, dan SMK Terbuka
B.
ASAS
PPDB
-
OBJEKTIF
-
TRANSPARAN
-
TIDAK DISKRIMINATIF
-
AKUNTABEL
C.
KETENTUAN
UMUM
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan layanan
pendidikan guna memenuhi yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas
objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan di Daerah Provinsi
D.
DAYA
TAMPUNG, ROMBONGAN BELAJAR, DAN KUOTA TIAP JALUR PPDB
1. Rombongan
Belajar SMA atau bentuk lain sederajat, dalam satu satuan pendidikan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) rombongan belajar, paling banyak berjumlah 36
rombongan belajar dengan jumlah masing-masing tiap tingkat sebanyak 12
rombongan belajar.
2. SMK
atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling
banyak 72 rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh
empat) rombongan belajar.
3. Bagi
sekolah yang pada tahun sebelumnya masih terdapat peserta didik kurang dari 15 dalam 1 (satu) kelas atau rombongan belajar dan mempunyai lebih dari 72
rombongan belajar, maka secara bertahap wajib menyesuaikan hingga paling lambat
3 tahun.
4. Jumlah
peserta didik SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) dan
paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
5. Jumlah
peserta didik SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) dan
paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
E.
JALUR
PPDB
-
Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
-
Dilindungi UU-Guru dan ABK atau DISABILITAS
-
Penduduk Setempat
-
Nilai Hasil Ujian Nasional
-
Prestasi atau Bakat Istimewa
F.
RANCANGAN
KUOTA TIAP JALUR PPDB 2018
a. Zonasi
dalam wilayah Provinsi 90% :
- 90%
Zonasi Radius Terdekat : 20% Keluarga Tidak Mampu, 5% Penduduk Setempat, 5% UU,
ABK, 10% Prestasi, 50% Nilai Hasil UN
b. 10%
Luar Wilayah Prov Kecuali di daerah perbatasan :
- 5%
Prestasi
- 5%
Nilai Hasil UN
G.
CALON
PESERTA DIDIK SMA, SMK, dan SLB
-
Berusia paling tinggi 21 tahun, TKLB 5 tahun,
SDLB 7tahun, SMPLB 15 tahun
- Memiliki ijazah /STTB SMP/sederajat, lulusan
tahun berjalan atau tahun sebelumnya (kecuali untuk SMPLB dan SDLB tidak
dipersyaratkan)
- Memiliki SHUN SMP/bentuk lain sederajat (Kecuali
CPD berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dan lulusan dari sekolah
Luar Neger tidak dipersyaratkan)
- Peserta didik jalur nonformal dan informal di
SMA, SMK atau bentuk lain yang sederahat dapat diterima setelah lulus ujian
kesetaraan Paket B, dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan
oleh SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
- CPD dari Sekolah LN dengan Sistem Pendidikan LN
melakukan konversi atau tes kelayakan
H.
DOKUMEN
PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Foto
copy Akta Kelahiran
2. Foto
copy Ijazah
3. Foto
copy Setifikat Hasil Ujian Nasional
4. Foto
copy Kartu Keluarga
5. Foto
copy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua
6. Surat
Kelakuan Baik
7. Surat
Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
8. Pas
Photo Siswa uk 4x6 sebanyak 3 buah
9. Dokumen
khusus sesuai jalur yang ditempuh :
- Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan bagi calon peserta didik dari
KETM, dana tau dokumen lain yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi
seperti ekonomi seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar
(KIP) Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Data
Hasil Diagnosa Psikolog atau Pakar dari perguruan tinggi layanan khusus
atau Research Center atau kelompok kerja inklusi bagi peserta didik
berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
- Surat
Keterangan dari Pimpinan Tempat Bertugas Orang Tua calon peserta didik bagi
calon peserta didik yang dilindungi Undang Undang Guru, serta SK Pembagian
tugas mengajar.
- Kartu
Keluarga calon peserta didik yang menunjukkan telah menetap pada tempat
domisili sekurang-sekurangnya selama enam bulan , bagi peserta didik warga
setempat di sekitar satuan pendidikan yang dituju.
- Piagam /
Sertifikat yang dilegalisasi atau PIALA / MEDALI dengan surat keterangan
dari panitia atau pihak berwenang.
-
Dokumen asli dari dokumen yang di fotocopy
disertakan untuk diverifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan
-
Selanjutnya pendaftar akan menerima Surat Tanda
Bukti Pendaftaran
I.
KETENTUAN
SEKOLAH PILIHAN SMA
1. KETM,
UUG, ABK, Warga Setempat :
a. Dua
pilihan sekolah
b. Pilihan
1 dekat domisili
c. Pilihan
2 swasta
d. Jika
tidak diterima, dapat daftar kembali ke jalur NHUN
2. NHUN
a. Tiga
pilihan sekolah
b. Pilihan
ke 1 Bebas
c. Pilihan
ke 2 Dekat domisili
d. Pilihan
ke 3 Swasta
3. Prestasi
a. Dua
pilihan sekolah
b. Pilihan
1 bebas
c. Pilihan
2 Swasta
d. Jika
tidak diterima, daftar kembali ke jalur NHUN
J.
KETENTUAN
SEKOLAH PILIHAN SMK
1. EKTM,
UUG, ABK, Warga Setempat
a. Satu
program keahlian / kompetensi keahlian yang berada dalam satu SMK
b. Pilihan
WAJIB dekat domisili
2. NHUN
a. Tiga
pilihan Program keahlian / kompetensi keahlian yang berada dalam satu SMK atau
2 SMK di seluruh Daerah Provinsi Jawa Barat
b. Pilihan
satu bebas, pilihan lain WAJIB dekat domisili
K.
KETENTUAN
SEKOLAH SLB
a. TKLB,
SDLB, SMPLB, SMALB :
-
Pilihan satu bebas, sesuai kekushusan kebutuhan
b. Persyaratan
:
-
TKLB dan SDLB tidak dipersyaratkan Ijazah dan
SHUN
-
SMPLB dan SMALB tidak dipersyaratkan SHUN
c. Seleksi
:
-
Verifikasi dokumen persyaratan
-
Hasil assessment kekhususan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar